Correct Article 41
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang¬Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
