Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
Your Correction