Correct Article 38
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Current Text
Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Your Correction
