Correct Article 32
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Current Text
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
b. mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
c. memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
d. menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Your Correction
