Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; b. mengawasi kegiatan Kepalangmerahan; c. memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan d. menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Your Correction