Article 1
Mengesahkan Perjanjian antara
dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of INDONESIA and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014) yang telah ditandatangani pada tanggal 3 September 2014 di Singapura yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.