Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 1 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: a. mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS; b. menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS; h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL; i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction