Correct Article 5
UU Nomor 1 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.
(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
b. Uji Publik;
c. pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
d. pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
e. penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
f. penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
g. pelaksanaan Kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Your Correction
