Correct Article 30
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau
b. laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.
Your Correction
