Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau b. laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.
Your Correction