Correct Article 26
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelayanan pengaduan Penyimpan yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat untuk pelayanan pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM;
b. membuat mekanisme pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM.
Your Correction
