Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelayanan pengaduan Penyimpan yang meliputi: a. menyiapkan perangkat untuk pelayanan pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; b. membuat mekanisme pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; dan c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM.
Your Correction