Correct Article 24
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Untuk kepentingan pengguna jasa, LKM harus menyediakan informasi terbuka kepada masyarakat paling sedikit mengenai:
a. wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM;
b. ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh Penyimpan dan Peminjam; dan
c. kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi LKM dengan pihak lain.
Your Correction
