Correct Article 22
UU Nomor 1 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan 1 (satu) atau lebih LKM lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
