Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk: a. menciptakan rumah yang layak huni; b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
Your Correction