Correct Article 23
UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah.
(2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan rumah; dan
epkumham.go
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari perencanaan permukiman.
(4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah, dan/atau rumah mewah.
Your Correction
