Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman; b. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman; c. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman; d. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional; e. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim; f. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal; g. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman; h. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional; i. mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; j. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; epkumham.go k. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; l. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan m. memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction