Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba; d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman; f. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR; g. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; h. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional; i. melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; j. melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan k. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction