Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. perencanaan perumahan; b. pembangunan perumahan; c. pemanfaatan perumahan; dan d. pengendalian perumahan. (2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut jenis dan bentuknya. epkumham.go
Your Correction