Correct Article 10
UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
