Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 1 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini tidak menyatakan pendapat. (2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah, termasuk kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2011.
Your Correction