Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Current Text
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.071.702.795.461.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.691.256.713.011 (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp378.011.538.748.866 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun sebelas miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Pasal 5 ...
Your Correction
