Correct Article 21
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Current Text
Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.
Your Correction
