Correct Article 14
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Current Text
Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mendapat surat persetujuan.
Your Correction
