Correct Article 29
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Current Text
Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3) akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
4) rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;
5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;
6) pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau 7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
