Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara. (2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; dan/atau b. pencabutan sertifikat. epkumham.go
Your Correction