Correct Article 26
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Current Text
(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi pesawat udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
epkumham.go
wajib . . .
(2) Setiap . . .
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran.
(3) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
