Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik INDONESIA.
Your Correction