Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
