Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Empat Lawang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction