Correct Article 18
UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Empat Lawang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
