Correct Article 17
UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Penjabat Bupati Empat Lawang berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
