Correct Article 16
UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Lahat sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang.
(4) Apabila Kabupaten Lahat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Lahat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
(6) Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lahat.
(7) Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Pasal 17 . . .
Your Correction
