Correct Article 14
UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Bupati Lahat bersama Penjabat Bupati Empat Lawang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Empat Lawang.
(5) Gubernur Sumatera Selatan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Empat Lawang.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset . . .
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat yang berada dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lahat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Empat Lawang;
c. utang piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kabupaten Empat Lawang menjadi tanggung jawab Kabupaten Empat Lawang; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Empat Lawang.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Lahat, Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
