Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan Negara Diminta.
Your Correction