Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung dan merundingkan serta mengatur penyerahan hasil rampasan.
Your Correction