Correct Article 53
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung dan merundingkan serta mengatur penyerahan hasil rampasan.
Your Correction
