Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk menindaklanjuti putusan berupa: a. penyitaan dan perampasan harta kekayaan; b. pengenaan denda; atau c. pembayaran uang pengganti. (2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, permintaan Bantuan harus juga memuat: a. uraian mengenai harta kekayaan yang dimaksud; b. lokasi harta kekayaan; dan c. bukti-bukti kepemilikan. (3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti.
Your Correction