Correct Article 51
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk menindaklanjuti putusan berupa:
a. penyitaan dan perampasan harta kekayaan;
b. pengenaan denda; atau
c. pembayaran uang pengganti.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, permintaan Bantuan harus juga memuat:
a. uraian mengenai harta kekayaan yang dimaksud;
b. lokasi harta kekayaan; dan
c. bukti-bukti kepemilikan.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti.
Your Correction
