Correct Article 50
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Dalam hal permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c disetujui, namun orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut menolak atau lalai untuk memenuhi panggilan tersebut, orang tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum.
Your Correction
