Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, Menteri telah mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut bahwa orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan atau kelalaiannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
Your Correction