Correct Article 47
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Dalam hal Negara Peminta meminta barang, benda, harta kekayaan, atau bukti penyitaan atas barang, benda, atau harta kekayaan tersebut dikirim ke Negara Peminta untuk kepentingan proses peradilan pidana, dan Menteri menganggap bahwa permintaan tersebut dapat dipenuhi serta ada jaminan bahwa Negara Peminta akan mengembalikan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut maka Menteri mengirimkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada Negara Peminta.
Your Correction
