Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang telah dilakukan oleh Kapolri atau Jaksa Agung.
Your Correction