Correct Article 46
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang telah dilakukan oleh Kapolri atau Jaksa Agung.
Your Correction
