Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memberi kewenangan kepada petugas kepolisian atau kejaksaan untuk melaksanakan penggeledahan dan penyitaan. (2) Tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana.
Your Correction