Correct Article 43
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Surat izin penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. dugaan tindak pidana yang terkait dengan dikeluarkannya surat izin;
b. tempat yang dapat digeledah berdasarkan surat izin;
c. uraian mengenai barang, benda atau harta kekayaan yang disetujui untuk disita;
d. jangka waktu pelaksanaan surat perintah; dan
e. persyaratan dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut.
Your Correction
