Correct Article 40
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
(1) Negara asing dapat mengajukan permintaan transit kepada Menteri untuk memperoleh izin transit untuk saksi yang berstatus sebagai tahanan atau narapidana.
(2) Pengajuan permintaan transit harus memuat:
a. uraian mengenai rute perjalanan, waktu, keterangan transportasi yang digunakan, dan lama transit;
b. identitas dan dokumen perjalanan tahanan atau narapidana dan pengawal; dan
c. fasilitas yang diminta.
(3) Menteri meminta kepada Kapolri atau pejabat terkait untuk menindaklanjuti atau memberikan fasilitas yang diperlukan selama masa transit.
(4) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau pejabat terkait menindaklanjuti:
a. dengan menempatkan di ruang transit dalam pengawalan pejabat negara asing dalam waktu paling lama 12 (dua belas) jam; dan
b. dalam hal pesawat atau kapal yang mengangkutnya mendarat atau berlabuh di suatu tempat di INDONESIA
lebih dari 12 (dua belas) jam maka orang tersebut harus dititipkan sementara di rumah tahanan Negara terdekat.
(5) Apabila waktu transit telah melebihi dari permintaan, Menteri dapat memerintahkan agar orang tersebut dipulangkan ke negara asing di mana orang tersebut pertama kali diberangkatkan.
Your Correction
