Correct Article 39
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Narapidana atau tahanan yang berdasarkan persetujuan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dianggap melanjutkan masa hukuman penjara atau tahanannya selama berada di dalam penahanan di Negara Peminta termasuk selama perjalanan.
Your Correction
