Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak akan dikenakan sanksi atau dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan untuk hadir sebagaimana diminta.
Your Correction