Correct Article 38
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak akan dikenakan sanksi atau dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan untuk hadir sebagaimana diminta.
Your Correction
