Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal orang yang diminta kehadirannya adalah narapidana atau tahanan di INDONESIA, Menteri meminta Negara Peminta agar narapidana atau tahanan tetap berada di dalam penahanan selama ia berada di Negara Peminta tersebut dan wajib mengembalikannya ke INDONESIA setelah selesainya memberikan keterangan.
Your Correction