Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum menyetujui pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri harus mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa orang yang diminta untuk diatur kehadirannya tidak akan: 1. ditahan, dituntut, atau diadili atas pelanggaran terhadap hukum Negara Peminta tersebut yang dituduhkan telah dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari INDONESIA; 2. digugat dalam perkara perdata yang dapat diajukan kepada orang tersebut apabila ia berada di Negara Peminta; atau 3. diminta memberikan keterangan atau menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan setiap suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut selain dari suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut; kecuali yang bersangkutan telah meninggalkan negara asing atau telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan negara asing tersebut, tetapi tetap berada di negara asing tersebut di luar keperluan memberikan keterangan atau menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang berkaitan dengan permintaan tersebut. b. bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh orang yang diminta kehadirannya tidak dapat digunakan dalam penuntutan terhadap orang tersebut atas pelanggaran terhadap hukum Negara Peminta tersebut, kecuali pelanggaraan berupa pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu. c. bahwa orang yang diminta kehadirannya akan dipulangkan ke INDONESIA sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Menteri sesegera mungkin setelah memberikan Keterangan tersebut.
Your Correction