Correct Article 32
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk:
a. mengambil pernyataan seseorang di INDONESIA; atau
b. menyerahkan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di INDONESIA.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dalam permintaan Bantuan tersebut harus juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi;
b. hal-hal yang akan ditanyakan dalam bentuk daftar pertanyaan; dan/atau
c. uraian pernyataan dapat diambil di INDONESIA atau dokumen atau alat bukti lain yang diminta berada di INDONESIA.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri atau Jaksa Agung sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara di Negara Peminta untuk menindaklanjuti.
(4) Dalam hal Kapolri atau Jaksa Agung telah melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kapolri atau Jaksa Agung menyerahkan hasilnya kepada Menteri.
(5) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan pada ayat (2), dan Negara Peminta meminta salinan dokumen dilegalisasi maka Menteri meminta pejabat yang berwenang di lingkungannya untuk melegalisasi dan menyerahkannya kembali kepada Menteri.
Your Correction
