Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta ditolak, Menteri memberitahukan dasar penolakan tersebut kepada pejabat Negara Peminta.
Your Correction