Correct Article 27
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
(1) Setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.
Your Correction
