Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.
Your Correction