Correct Article 23
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran uang pengganti.
Your Correction
