Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran uang pengganti.
Your Correction