Correct Article 20
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing tersebut melalui penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
