Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing tersebut melalui penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction