Correct Article 19
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah:
a. pemblokiran;
b. penggeledahan;
c. penyitaan; atau
d. lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di INDONESIA.
Your Correction
