Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah: a. pemblokiran; b. penggeledahan; c. penyitaan; atau d. lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di INDONESIA.
Your Correction